Info CPNS1 menit baca

Gaji PNS 2026 per Golongan dan Tunjangannya

Rincian gaji pokok PNS per golongan, tunjangan kinerja, dan komponen take home pay lainnya. Simak di sini.

T

Tim Belajar CPNS

9 Agustus 2026

Bagikan

Gaji PNS terdiri dari gaji pokok sesuai golongan ditambah berbagai tunjangan. Besaran gaji pokok diatur dalam PP tersendiri dan sama di seluruh Indonesia — yang membedakan take home pay adalah tunjangannya.

Gaji Pokok PNS per Golongan (referensi umum)

  • Golongan I (a–d): Rp 1.5 – 2.6 juta
  • Golongan II (a–d): Rp 2.0 – 3.8 juta
  • Golongan III (a–d): Rp 2.5 – 4.2 juta
  • Golongan IV (a–d): Rp 3.0 – 5.6 juta

*Angka adalah rentang umum dan dapat berubah sesuai peraturan pemerintah terbaru. Selalu cek PP gaji PNS yang berlaku.

Komponen Tunjangan

  • Tunjangan kinerja (Tukin/TPP) — terbesar dan berbeda per instansi.
  • Tunjangan keluarga (suami/istri + anak).
  • Tunjangan jabatan (struktural/fungsional).
  • Tunjangan beras, pangan, dan lainnya.

Tips Memilih Instansi

Gaji pokok sama, tapi Tukin/TPP bisa berbeda berkali-kali lipat antar instansi. Sebelum daftar, cek besaran TPP instansi tujuan (Pergub/Perbup) dan pertimbangkan juga biaya hidup lokasi penempatan.

Mau mengukur kesiapanmu? Coba tryout SKD CPNS di Belajar CPNS — simulasi CAT riil 110 soal dengan analisis nilai per subtes.

Siap Praktik?

Uji Kemampuanmu dengan Simulasi CAT Gratis

Simulasi 110 soal SKD lengkap dengan timer 100 menit, persis seperti ujian CAT BKN. Coba gratis sekarang.

Coba Simulasi Gratis

Berita Terkait

Tanya Admin