PPPK Paruh Waktu: Penyelamat Honorer yang Kalah Ranking (KepmenPANRB 347/2024)
Kalah ranking di seleksi PPPK bukan berarti di-PHK. Pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu agar honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatannya.

Banyak honorer khawatir setelah mengabdi belasan tahun, lalu kalah ranking dengan pelamar muda, mereka akan langsung dipecat. Tenang — skenario itu tidak akan terjadi. Melalui KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai penyelamat bagi honorer, dengan prinsip: tidak ada PHK massal dan pendapatan tidak boleh turun dari yang diterima saat ini.
Alurnya Bagaimana?
Honorer (Eks THK-II dan Non-ASN Database BKN) tetap wajib mendaftar dan mengikuti seleksi administrasi serta kompetensi.
- Jika lolos top ranking → diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
- Jika kalah ranking karena formasi penuh tapi memenuhi syarat → tidak gugur, melainkan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Keuntungan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu tetap memiliki NIP ASN, jam kerja fleksibel, dan bisa diangkat menjadi Penuh Waktu secara bertahap.
Jangan sampai kalah start! Siapkan dirimu dengan tryout SKD CPNS di Belajar CPNS — simulasi CAT yang riil mirip ujian asli, lengkap dengan analisis nilai untuk mengukur peluang lolosmu.
Siap Praktik?
Uji Kemampuanmu dengan Simulasi CAT Gratis
Simulasi 110 soal SKD lengkap dengan timer 100 menit, persis seperti ujian CAT BKN. Coba gratis sekarang.
Coba Simulasi Gratis

